PEMKAB MUKOMUKO TERAPKAN SISTEM PELAYANAN SATU ATAP

Minggu, 22 Maret 2009 |

Bengkulu, (ANTARA)- Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerapkan sistem pelayanan satu atap, untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan masyarakat.
"Sistem Pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperpendek jalur birokrasi dalam pemerintahan" kata Efiyanti, Sekretaris Unit Pelayanan terpadu Kabupaten Mukomuko, Kamis
Dengan pelayanan ini masyarakat yang mempunyai tempat tinggal jauh dapat mengurus perinzinan yang dibutuhkan dalam satu hari, tanpa harus menunggu lama, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Pelayanan tersebut, dikatakannya hanya sebatas hal-hal yang sifatnya sangat dibutuhkan oleh masyarkat muko-muko, namun kedepan kita akan kembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
misalnya izin tempat usaha,Izin mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha jasa kontruksi(IUJK), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
Sampai saat ini izin usaha perdagangan banyak diajukan oleh masyarakat, hal tersebut dikarenakan masyarkat banyak yang membuat perizinan tersebut untuk membuka usaha jual beli Karet dan sawit.
Mengenai tangapan masyarakat, dikatakannya masyarakat pada umumnya sangat terbantu dengan unit pelayanan ini.
Saat ini unit pelayanan yang didirikan pada awal september tersebut telah mengirimkan dua karyawannya untuk menjalani pendidikan mengenai sistem Pelayanan satu atap di Solok, Sumatera Barat.
Dengan mengirimkan karyawan untuk melakukan pendidikan di solok diharapkan nantinya bisa mencontoh sistem yang diterapkan oleh provinsi tetangga tersebut
solok dikatakannya, telah lebih awal menerapkan sistem tersebut, dan dirasakan cukup berpengalaman dalam pengembangan sistem tersebut.
sedangkan untuk karyawan dalam unit tersebut diambil dari berbagai bidang pada dalam lingkup pemerintah Kabupaten mukomuko, seperti dari bidang ekonomi, pembangunan, Dispenda dan Dinas Pekerjaan umum (PU).
Unit Pelayanan terpadu di Kabupaten Mukomuko juga telah menerapkan sistem Teknologi Informasi (IT) dengan penerapan sistem pelayanan secara online.
Sistem pelayanan satu atap yang diterapkan di kabupaten Mukomuko merupakan yang pertama untuk daerah tingkat II, sebelumnya Pemerintah Provinsi telah lebih dulu melaksanakan pelayanan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar yang bersifat membangun :